Partner Bisnis Anda

OJK Warning: Marak Penipuan Berbasis AI yang Sasar Rekening, 1.379 Laporan Terdata

BOGOR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan sektor keuangan yang mengadaptasi teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Kehadiran AI dinilai membuat aksi penipuan digital semakin canggih, presisi, dan kian sulit dibedakan dari informasi asli.

Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Center (IASC), tercatat sebanyak 1.379 laporan penipuan yang terindikasi memanfaatkan teknologi AI sepanjang kurun waktu 22 November 2024 hingga akhir Juni 2026. Angka tersebut menjadi indikasi kuat bahwa penyalahgunaan AI dalam kejahatan finansial terus mengalami peningkatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa AI bukanlah pemicu utama kejahatan, melainkan alat pendorong (enabler) yang mempercepat dan memperhalus manipulasi informasi.

“AI menjadi alat yang membuat aksi penipuan terlihat jauh lebih meyakinkan, dapat dieksekusi dengan lebih cepat, dan semakin sulit dikenali oleh para korban,” ujar Dicky dalam keterangannya.

Ancaman Rekayasa Identitas Digital

Salah satu ancaman krusial yang ditimbulkan teknologi AI adalah kemampuannya merkayasa identitas digital secara presisi. Pelaku kejahatan kini mampu memanipulasi berbagai elemen data digital, seperti foto, video, rekaman suara, nomor telepon, nomor rekening, hingga kelengkapan dokumen resmi.

Bahkan, kecanggihan teknologi voice cloning dan rekayasa video memungkinkan pelaku menirukan wujud dan suara orang terdekat maupun pihak yang dipercaya korban. Pola ini dimanfaatkan pelaku untuk membangun rasa percaya (trust) sebelum mengarahkan korban melakukan transfer dana.


Ragam Modus Penipuan Berbasis AI

OJK mengidentifikasi beberapa modus penipuan berbasis AI yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat, di antaranya:

  • Pencatutan Tokoh Publik via Deepfake: Penipuan investasi bodong yang merekayasa wajah dan suara tokoh populer atau pejabat untuk membujuk korban.
  • Robot Trading Berbasis AI: Penawaran skema investasi otomatis palsu dengan janji keuntungan tidak rasional.
  • Penipuan Belanja Daring (E-Commerce): Penggunaan sistem interaksi AI untuk mengelabui pembeli secara otomatis.
  • Voice & Video Cloning: Peniruan identitas visual dan audio kerabat atau instansi resmi untuk meminta pengiriman uang darurat.

Secara umum, seluruh modus tersebut bertujuan memanipulasi psikologis korban agar meyakini situasi yang dihadapi adalah riil, yang pada akhirnya mendesak korban melakukan transaksi finansial.


Imbauan OJK: Terapkan Prinsip 2L (Legal dan Logis)

Menanggapi fenomena ini, OJK meminta masyarakat tidak mudah mempercayai identitas akun, rekaman suara, maupun tayangan video yang diterima melalui media digital tanpa adanya verifikasi mandiri.

Masyarakat disarankan untuk selalu memegang teguh prinsip 2L:

  1. Legal: Memastikan keabsahan izin lembaga atau produk jasa keuangan yang menawarkan kerjasama atau investasi.
  2. Logis: Menilai keralasan imbal hasil, tawaran, atau narasi darurat yang disampaikan.

Proses verifikasi silang (cross-check) wajib dilakukan melalui saluran resmi atau dengan menghubungi Contact Center OJK di nomor 157.


Pengembangan Anti-Scam Apps dan Proteksi Data Pribadi

Sebagai bentuk pelindungan preventif, OJK saat ini sedang mengembangkan aplikasi khusus bernama Anti-Scam Apps. Aplikasi ini dirancang untuk membantu masyarakat menguji dan mengidentifikasi potensi indikasi penipuan berbasis AI secara mendalam.

Di sisi lain, OJK kembali mengingatkan prinsip dasar keamanan digital: jangan pernah membagikan kerahasiaan data pribadi, seperti nomor PIN, kata sandi (password), maupun kode OTP (One-Time Password) kepada pihak mana pun, termasuk orang yang dikenal atau pihak yang mengaku petugas instansi resmi.

Langkah Darurat Jika Terlanjur Menjadi Korban

Bagi masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan atau terlanjur menjadi korban penipuan finansial, OJK menyarankan langkah respons cepat berikut:

  1. Hubungi Bank/Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Segera: Kecepatan pelaporan sangat menentukan peluang penundaan atau pemblokiran transaksi sebelum dana dipindahtangankan oleh pelaku.
  2. Lapor ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC): Sertakan seluruh bukti transaksi dan riwayat komunikasi yang relevan.
  3. Buat Laporan Resmi ke Kepolisian: Tindak lanjuti laporan secara hukum untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Hubungi kami untuk informasi layanan:
📞 CS: (0251) 8337555
📱 MARKETING: 0851-1140-8035

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/market/20260805075119-17-756614/ngeri-ai-bisa-kuras-rekening-ojk-bongkar-modusnya